Hakim para dewa berkata, "Pemeriksaan tidak mungkin dilakukan karena hari ini laboratorium tutup. Yang jelas tindakan kalian telah melanggar kode etik kayangan. Kalian layak mendapat bintang, eh... layak mendapat hukuman sesuai pasal lima belas ayat dua yang berbunyi: 'barang siapa mojok dengan sengaja ataupun tidak sengaja tanpa seizin Sang Maha Dewa, maka orang tersebut dianggap melanggar kode etik kayangan dan praktis dianggap juga mencemarkan kesucian kayangan.'
Unduh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar